Jambinarasi-Ketika hasrat mengalahkan logika dan aturan hukum. Kembali berulah oknum juru tagih bak jurus sita pengadilan. Mereka selalu berdalih untuk sesuap nasi dan menjlankan profesi. Ada cerita, ada upaya penarikan paksa unit Jaminan fidusia ditengah jalan tepatany di kota Bungo. Parahnya, eksekusi tersebut tanpa melalui prosedur dan aturan yang brelaku di NKRI ini.
Dismapaikan Andre H.O Sirait, Ketua LBH LPKNI Provinsi Jambi, kepada media ini, (13/12/2024) peristiwa dugaan penarikan paksa terjadi di Kota Bungo, sekiranya pukul 13.33 wib hingga pukul 14.08 pada tanggal 10 Desember 20224, bertempat di rumah makan Saiyo Muaro Bungo yang melibatkan oknum pihak Perusahaan yang diduga illegal ( PT JJA direktr berinisial RS berkantor di Kota Bangko).
Kami patut menduga, masih kata Andre, Dwiki J. Tambunan yang menggunakan jasa rental klien konsumen kami, hanya mengabarkan kepada klien konsumen via pesan elektonik ( WA ), bahwa mobil telah dikuasai oleh pihak ketiga.
“ Sehingga kami patut menduga ada persekongkolan antara sdr Dwiki J. Tambunan dengan pihak yang diberi kuasa secara ilegal oleh PT BUANA FINANCE cabang Jambi. Dan tak menutup kemungkinan sdr Dwiki J. Tambunan menerima sejumlah uang sebagai bentuk kompensasi agar tak mempersulit Upaya Penarikan illegal tersebut.
Menurut Andre, klien konsumen kami sempat panik, atas keberadaan atau posisi mobilnya dan baru terpantau hari Kamis, 12 -12- 204, pukul 09.36 Wib mengarah ke pihak balai lelang swasta Kantor Lelang JBA Indonesia cabang Jambi yang berkedudukan di Jl Lingkar Selatan ( simp Ahok ) Kec Palmerah Kota Jambi.
Dan, Ketua LBH LPKNI Provinsi Jambi telah mengirimkan surat somasi pertama, tertanggal 13 Desember 2024, kepada PT Buana Finace Tbk cabang Jambi dan Balai Lelang JBA cabang Jambi. Jika tidak ada respon dan upaya pada proses mediasi non litigasi dari pihak kreditur maupun balai lelang.
Maka demi penegakan hukum di negeri ini. Tidak menutup kemungkinan atas permintaan klien konsumen semua pihak akan dilaporkan kepada pihak aparat hukum terkait dugaan tindak pidananya dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi.
Ditegaskan, Andre, bahwa Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tetap berlaku, Berdasarkan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 bahwa kini sertifikat jaminan fidusia tidak otomatis memiliki kekuatan eksekutorial, melainkan harus ditetapkan cidera janji oleh Pegadilan Negeri apabila Kreditur dan Debitur tidak ada kesepakatan dan tidak ada penyerahan secara sukarela sehingga harus mengajukan permohonan eksekusi ke ketua Pengadilan Negeri, eksekusi dilaksanakan oleh Juru Sita.
Masih katanya, terkait tindakan pihak debt collector yang mengambil objek jaminan fidusia dengan merampas serta mengancam debitur termasuk pada perbuatan tindak pidana. Tindakan tersebut sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 368 KUHP (buku Undang-Undang hukum Pidana) ini mampu menyebabkan akibat hukum yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
“ Dan yang jelas penarikan jaminan fidusia tanpa rasa sukarela dari klien konsumen kami termasuk pelanggaran hukum “
“ Artinya permohonan eksekusi dan eksekusi dilaksanakan oleh Juru Sita bukan sebuah langkah alternatif atau pilihan lain “, demikian paparan Ketua LBH LPKNI PROVINSI JAMBI kepada media.