Ketua LSM MPRJ Lakukan Aksi Di Kejati Jambi, Terkait Dugaan KKN RSUD Nurdin Hamzah Tanjab Timur

Kota Jambi- Dian Saputra Ketua LSM Masyarakat peduli rakyat Jambi. (MPRJ) kembali mendatangi Kejati Jambi terkait ragam permasalahan hukum yang ada di provinsi Jambi, Diantaranya, Permasalahan, makan minum RSUD Nurdin Hamzah Tanjab Timur Ta 2022-2023 dan 2024, Rabu 26/02/2025.

Dalam orasinya Dian Saputra mengatakan bahwa Kegiatan makan minum pasien dari tahun 2022 sampai 2024 yang terkesan sarat akan KKN, dimana, Dian menduga 3 tahun berturut turut, jumlah pasien singkron dengan anggaran yang tertera , “jumlah pasien Rumah Sakut Nurdin Hamzah Tanjab Timur, sedikit tapi anggarannya membludak, berdasarkan hal tersebut kami menduga bahwa adanya dugaan Mark up besar besaran dalam kegiatan tersebut,” unagkap dian, yang akrab dinsapa bob to.

Baca juga:  Isu Pecahnya Dukungan PAN, Nasroel Ingatkan Kebijakan DPP Tak Tergantung DPW

Masi dikatakan dian”Maka dari itu kami meminta kepada pihak kejaksaan tinggi Jambi untuk dapat melakukan upaya hukum terhadap laporan kami ini agar segera memanggil dan memeriksa 1. Direktur rumah sakit Umum Daerah Nurdin Hamzah Tanjab Timur, 2. Kasi pelayanan RSUD Nurdin Hamzah Tanjab Timur”.

Dalam aksi tersebut Dian, atau bobto juga meneriakan untuk segera tersangka kan Ir Rumusdar dalam Dugaan kasus Cetak sawah Merangin 2015 – 2017,

Dian Menjelaskan, “Setelah beberapa menit kami melakukan aksi, didampingi pak marvin saya memberikan laporan ke kasipenkum Pak Nolly Wijaya , dalam sambutannya, pak Nolly menyampaikan ucapan terimakasih atas laporannya dan kami menerima laporan ini selanjutnya silahkan kembali di follow up kedepannya dengan membawa surat tanda terima laporan ini tutup kasipenkum”tutup bobto.(Nst)

Baca juga:  Kapolda Jambi Buka Acara Penyuluhan Hukum dan Rakernis Bidkum

Pos terkait

Tinggalkan Balasan