JAMBI – Ketua Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI) Provinsi Jambi, Dedi Yansi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk tuntaskan kasus izin usaha pertambangan (IUP) tambang batu bara di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
“Kami masyarakat Jambi meminta agar Kejagung RI bisa menyelesaikan kasus tambang batu bara PT ANTAM di kabupaten Sarolangun,” ungkap Dedi.
Dikatakan Dedi, kasus tambang batu bara di Sarolangun yang ditangani Kejagung RI dinilai jalan ditempat tanpa perkembangan hingga saat ini.
“Ada apa dengan Kejagung RI, harusnya kasus ini diselesaikan dengan tuntas jangan separuh hati,” cetusnya.
Diketahui, Kejagung RI ternyata masih meng-“gas” kasus korupsi PT Antam yang bernilai 109 ton emas.
Melalui website resminya, kejaksaan.go.id, Kejagung merilis bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa delapan saksi terkait korupsi kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, pada Kamis 13 Juni 2024 lalu.
Delapan saksi yang diperiksa yaitu, EFY selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan di Kementerian Pusat tahun 2018-2010, PAT selaku Senior Vice President Corporate Finance. Lalu, SPR selaku Pensiunan PT Antam Tbk, dan FA selaku Pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Kemudian AR selaku Product Inventory Control periode Juli 2023 sampai saat ini, DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk, AM selaku Dokumen Control London Bullion Market Association (LBMA) tahun 2020-2022, dan PSI selaku Engineering Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2023 sampai saat ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dalam perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Untuk diketahui keenam tersangka yaitu TK, HN, MA, ID, DM, dan AH, masing-masing selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 s/d 2021, bersama-sama dengan pihak swasta, secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.
Ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam di mana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut, adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis. Sehingga, untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.
Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au). Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.
Atas itu, Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi dari Kejaksaan Agung RI.(*)
Sumber : pemayung.id