Gerakan Warga Suku Anak Dalam Bukit 12 di Lahan Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur Diduga Ditunggangi

 

Muaro Jambi – Keberadaan Warga Suku Anak Dalam (SAD) dari Bukit 12 semakin meresahkan masyarakat Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

 

Hingga kini, Warga SAD Bukit 12 masih menduduki lahan perkebunan kelapa sawit di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKM) Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dan Kelompok Tani Karya Makmur di Desa Sungai Gelam.

 

Tak hanya menduduki lahan, warga SAD juga merusak tanda tapal batas antara lahan Koperasi BAM dangan Kelompok Tani Karya Makmur yang telah dipasang oleh Pemerintah.

 

Warga SAD juga diduga terus menghalang-halangi masyarakat dari Kelompok Tani Karya Makmur untuk beraktivitas di areal kerjanya.

 

Mereka diduga dengan leluasa menjarah buah kelapa sawit di areal kerja Kelompok Tani Karya Makmur.

 

Disisi lain, saat ini spanduk Pembekuan Izin Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM yang telah dipasang oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di Areal Kerja Koperasi BAM telah hilang.

Baca juga:  Safari Jumat di Masjid Al Mujahidin, Bupati Tanjung Jabung Barat Ingatkan Bahaya Narkoba dan Dorong Percepatan Penanganan Stunting

 

Perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur, Rakhmat Hidayat mengatakan, keberadaan warga SAD Bukit 12 sudah sengat meresahkan pihaknya.

 

Masyarakat petani dari Kelompok Tani Karya Makmur selalu dilarang saat akan melakukan aktivitas pemanenan buah kelapa sawit di areal kerjanya sendiri, seperti halnya yang terjadi pada Kamis 27 Juni 2024.

 

Pihak Kelompok Tani Karya Makmur merasa cemas lantaran Warga SAD membawa senjata api rakitan jenis kecepek saat terlibat perdebatan di lahan.

 

“Kami sangat kecewa dan cemas pada saat di dalam tadi (Areal Kerja Kelompok Tani Karya Makmur,red), karena pihak SAD hampir melakukan penyerangan dengan senjata api rakitan jenis Kecepek,”kata Rakhmat Hidayat kepada wartawan, Kamis 27 Juni 2024.

 

Rakhmat menjelaskan, pembongkaran tanda tapal batas dilakukan pihak Warga SAD atas perintah langsung dari Temenggung Heri.

 

“Tadi kita lihat sendiri tapal batas antara Kelompok Tani Karya Makmur dan Koperasi BAM dibongkar oleh Warga SAD. Temenggung Heri mengatakan bahwa ia siap bertanggungjawab atas pembongkaran tapal batas tersebut,”jelasnya.

Baca juga:  Heboh.. Dillah MT Naik Motor Lewati Hutan, Cabup Perempuan Ini Jelajahi Wilayah Sejak Pagi Hingga Dini Hari

 

Warga SAD bukit 12 yang mengaku diperintah langsung oleh Temenggung Heri dan Panglima Rafles nekat menjarah buah kelapa sawit di areal kerja Kelompok Tani Karya Makmur.

 

“Mereka terus melakukan pemanenan dari ujung ke ujung, tiap hari. Sampai sekarang mereka (Warga SAD) tidak menghargai keputusan yang telah dibuat pemerintah,”jelas Rahkmat.

 

Mewakili Kelompok Tani Karya Makmur, Rakhmat Hidayat berharap kepada pihak Kepolisian agar dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kelompok Tani Karya Makmur.

 

“Harapan kami kepada pihak Kepolisian, bapak Kapolda, bapak Kapolres tolong ditindaklanjuti, ini kriminal. Kalau sampai terjadi penambakan saat kami berada di lapangan, itu gimana. Kami udah melapor ke Polsek setempat, tapi Polsek setempat pun tidak menyanggupi nya, karena memang mungkin keterbatasan personil ataupun mereka (Warga SAD) kebal hukum, katanya begitu,”ungkap Rakhmat.

Baca juga:  Resmikan Halte Sungai Desa Kuala Baru, Anwar Sadat: Mudah-mudahan halte ini dapat bermanfaat dan menjadi solusi transportasi yang efisien

 

Disisi lain, Rakhmat menerangkan, selain diduga ditunggangi oleh oknum tertentu, gerakan Warga SAD dari Bukit 12 di lahan Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur ini diduga juga ada keterlibatan oknum Kepala Desa.

“Diduga ada keterlibatan oknum Kepala Desa disini. Kami berharap yang bersangkutan dapat diberikan sanksi yang tegas,”tandasnya.

Sebelumnya, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama pihak Kepolisian dan TNI telah memasang sepanduk Pembekuan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM seluas 501 hektare di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa 25 Juni 2024 lalu.

 

Selain pemasangan sepanduk pembekuan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi juga menuntaskan sengketa antara Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur, dengan memasang tanda tapal batas antara areal kerja Koperasi BAM dan areal kerja Kelompok Tani Karya Makmur.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan