Perkara Warisan, Keponakan Aniaya Paman, Berujung Kepolisi

 

Jambinarasi-Sarolangun,Gara gara harta warisan, Keponakan tega aniaya Radiansyah yang tak lain adalah paman sendiri, Neca (Pelaku) mengayunkan senjata tajam kearah pinggang Radiansyah alami luka tebas, di bagian pinggang diatas pinggul sebelah kiri.

 

Kejadian tersebut pada minggu lalu (28 April 2024) pukul.09.00 wib di depan rumah makan Salero Basamo tepatnya berada di depan masjid raya Nurussa’adah Desa Mandiangin Kec.Mandiangin Kab.Sarolangun.

 

Saat Ini Pelaku sudah diamankan Pihak Polsek Mandiangin serta mengamankan Barang bukti – 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang plastic warna pink. Pelaku ditangkap unit reskrim Polsek Mandiangin bersama Tim Macan Pseko Polres Sarolangun saat hendak melarikan diri di Terminal Sarolangun.

Baca juga:  Bukan Massa Bayaran, Ribuan Warga Kota Jambi Hadir di Kampanye dan Komitmen Coblos Romi-Sudirman

 

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kapolsek Mandiangin Iptu Wahyu Seno Jatmiko menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

 

“Pada Hari Minggu tanggal 28 April 2024 pukul.09.00 wib Pelapor berada dirumah makan Salero Basamo, Neca menemui Pelapor dan menanyakan masalah harta pembagian/warisan dari orang tua Pelapor untuk orang tua “Red -bapaknya Neca,”.namun Pelaku tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan, tiba-tiba Pelaku langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dari belakang pinggang nya dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut kearah pinggang Pelapor sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian pinggang diatas pinggul sebelah kiri dan mengakibatkan 2 (dua) luka bacokan.” Ungkap Kapolsek.

 

Kapolsek Mandiangin juga menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pidana pasal 351 KUHP.

Baca juga:  Penelitian Puslitbang Polri Terkait Evaluasi Website dan Peralatan Rekrutmen Anggota Polri di Polres Tebo

 

“Pasal satu diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan apabila Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” tutupnya.

(rodaBerida/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan