Petani Kelapa Nipah Panjang Keluhkan Potongan 3%, Oleh Pengusaha Kelapa, Sudirman MT: Disperindag Harus Sikapi

 

Tanjab Timur-Petani kelapa dalam, di Nipah Panjang keluhkan, potongan 3 persen yang di lakukan pihak Pengusaha, yang bersandar di Pelabuhan Ponton Nipah panjang.

Potongan yang dirasakan  petani saat menjual buah kelapa di Nipah Panjang  Kabupaten Tanjab Timur, oleh para Pengusaha  penampung Buah kelapa, dimana pengusaha, beroperasi di ponton Nipah panjang ini, menjadi jeritan para pertani kelapa dalam, bagai mana tidak, dalam 1 ton buah kelapa basah, maupun kering, petani dikenakan potongan 30 kg, dan potongan tersebut tidak tau Di peruntukan ke mana.

Seperti yang di katakan Toyib (45 Tahun) warga Nipah Panjang, bekerja sebagai Petani sekaligus pengepul buah kelapa, kepada awak media, belum lama ini, Dia merasa heran, dengan apa yang di lakukan oleh Pengusaha Penampung buah kelapa yang beroperasi di ponton Nipah Panjang, dimana, pengusaha  melakukan pemotongan 3 persen di setiap penjualan buah kelapa, dari petani.

Baca juga:  Ada Mangruve Langka Di Tanjab Timur,Arie Suryanto Titipkan Wujud Pengembangan Pariwisata, Dan pengelolaan Lingkungan Hidup

Saya selaku petani, dan Juga pengepul, merasa keheranan, di mana di setiap penjualan yang di lakukan petani, kepada pihak toke, atau Pengusaha yang beroperasi di ponton Nipah Panjang, kami petani, dikenakan potongan 3 Persen, bayangkan, jika kami menimbang hasil panen buah kelapa sebanyak  10 ton, artinya suda 300 Kg di potong, dan yang membuat heran, potongan itu, untuk apa, dan kami petani pun tidak mendapatkan kejelasan terkait pemotongan tersebut”ungkapnya

 

Masi dikatakan, Toyib,”kalau potongan tersebut di alihkan ke PAD Daerah, kami mungkin memaklumi, tapi yang di alami petani Nipah panjang hari ini, pemotongan tersebut tanpa kejelasan, di peruntukan kemana, kami berharap kepada Pemerintah Setempat, kiranya turun untuk menyelesaikan pemotongan yang suda berjalan berkisar dua bulanan ini.”Harapnya.

Baca juga:  Bawaslu Tanjabtimur Siaran Pers Pelanggaran Netralitas Asn R Memenuhi Unsur

 

Terpisah, Sudirman MT Ketua Perpekindo Provinsi Jambi mengatakan, hal ini seharusnya tidak dilakukan oleh pihak Pembeli, karena, melalui potongan yang tidak memiliki kejelasan peruntukannya, dianggap merugikan pihak Petani kelapa dalam.

 

Kalau benar adanya potongan yang dilakukan pihak pembeli, ini suda sangat di luar batas, apalagi mencapai 3 Persen, berapa petani di rugikan dengan adanya  potongan ini, bukan, mensejaterakan petani ini namanya, dan kami dari Perpekindo minta Aturan dan regulasi mana yang dipakai pengusaha terkait punggutan pajak 3% persen yang di kenakan pada petani”Kata Sudirman.

 

Lanjut Sudirman, “Perlu di ingat, tercantum dalam draf Perpres tahun 2022 tentang perhimpunan penggunaan dana perkebunan kelapa berkelanjutan, dan kami minta batalkan, saya berharap,  Disperindag Tanjung Jabung Timur Harus Sesegera mungkin, sikapi kejadian yang kita anggap merugikan petani dengan potongan yang suda berjalan hampir Dua bulan ini, kemana larinya aliran dana pungutan itu.“Terang Sudirman

Baca juga:  Kapolres Tanjab Timur Survey Bedah Rumah Sekaligus Beri Bantuan Sosial

Sampai beritan ini di terbitkan, Pihak Disperindag, dan pengusaha belum dapat di konfirmasi.

(Fds/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan