Muaro Jambi– Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar pertemuan terbuka terkait Pembekuan Persetujuan Hutan Kemasyarakatan Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dan legalitas Kelompok Tani Karya Makmur di Aula Kantor Camat Sungai Gelam, Muaro Jambi, Selasa, 11 Juni 2024.
Pertemuan dilakukan untuk meminimalisir terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.
Pertemuan ini menghadirkan Ketua Koperasi BAM, pengurus Kelompok Tani Karya Makmur, Dinas Koperasi Muaro Jambi, UPTD KPHP Muaro Jambi, Polisi, TNI, Camat Sungai Gelam, Kepala Desa Sungai Gelam, Ketua RT, Warga Desa Sungai Gelam serta Warga Suku Anak Dalam (SAD) dari Bukit 12.
Dalam pertemuan ini, pemerintah memberikan pemahaman tentang penyebab dibekukannya Izin Perhutanan Sosial Koperasi BAM Sungai Gelam.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bambang Yulisman menyatakan, pembekuan dilakukan lantaran Koperasi BAM tidak mengakui surat keputusan revisi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM Nomor SK. 4035 tahun 2020.
Kemudian terjadinya konflik internal di tubuh Koperasi BAM, Koperasi BAM tidak pernah menghadiri undangan dan rapat pembinaan, Koperasi BAM juga melanggar kewajiban terkait dengan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan, Koperasi BAM juga tidak membayar provisi sumber daya hutan, serta tidak melaksanakan tata hasil hutan.
Dalam sosialisasi ini, Bambang menjelaskan bahwa berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 4035, luasan area lahan garapan Koperasi BAM yang semula 691 hektare, kini berubah menjadi 501 hektare.
Pembekuan ini dikeluarkan pemerintah sejak 1 Maret 2024 lalu.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan waktu selama 1 tahun kepada Koperasi BAM untuk menindaklanjuti pembekuan tersebut.
“Sosialisasi ini terkait dengan SK Pembekuan Izin Hutan Kemasyarakatan Koperasi Bersatu Arah Maju. Yang dibekukan adalah SK Nomor 4035 seluas kurang lebih 501 hektare,”ujar Bambang Yulisman kepada wartawan.
Terkait dengan Kelompok Tani Karya Makmur Sungai Gelam, Bambang menjelaskan, bahwa Kelompok Tani yang diketuai oleh Asnawi itu memiliki SK yang sah dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Didalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6190 Tahun 2020, disebutkan bahwa Kelompok Tani Karya Makmur diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan seluas 210 hektare di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
“Untuk Kelompok Tani Karya Makmur masih tetap bisa beraktivitas, karena SK nya sah,”tutur Bambang.
Bambang menyatakan, setelah menggelar pertemuan ini, pekan depan pihaknya bersama instansi terkait akan turun ke lokasi untuk memasang plang pembekuan izin di area lahan Koperasi BAM, sekaligus pemasangan tapal batas antara areal kerja Koperasi BAM dangan Kelompok Tani Karya Makmur.
“Langkah kedepan kita akan melakukan pemasangan plang pembekuan Koperasi BAM bersama pihak Polres, Polsek dan Koramil. Rencananya pekan depan,”tutupnya.
Sementara itu, Kabag Ren Polres Muaro Jambi, Kompol Feri Siswara yang turut hadir dalam pertemuan mengatakan, dalam pembekuan izin ini, Koperasi BAM dilarang beraktivitas untuk sementara waktu di kawasan perkebunan kelapa sawit yang menjadi area kerjanya.
“Dinas Kehutanan mensosialisasikan Pembekuan sementara di lahan Koperasi BAM di Desa Sungai Gelam. Pembekuan ini untuk aktivitas di lahan kebun sawit, bukan pembekuan administratif, sampai dengan nanti Koperasi BAM melaksanakan tanggung jawab kewajibannya, baik itu kepada Anggota dan lain-lain sebagainya, dalam waktu satu tahun,”kata Kompol Feri Siswara.
Feri Siswara mengimbau masyarakat Sungai Gelam untuk bersama-sama menjaga lahan yang dibekukan tersebut.
” Himbauan kami disini, Bapak Danramil serta dari Dinas Kehutanan alangkah lebih bagus nya masyarakat Desa Sungai Gelam dan seluruh anggota Koperasi BAM mari sama-sama bekerjasama kita jaga lahan itu, karena Izin nya tidak dicabut, cuman aktivitas nya saja yang dibekukan sementara waktu untuk menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawab daripada Koperasi BAM,“terangnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi BAM, Syarpani menyatakan akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Selaku Ketua Koperasi saya intinya ikut aturan. Aturan itu berlaku dengan bagus ya saya ikutin, tapi kalau tidak berlaku dengan bagus ya saya tidak mau mengikuti. Karena kita mengikuti aturan dalam negara ini, kan gitu,”tegas Syarpani.
Perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur, Rakhmat Hidayat mengucapkan terimakasih kepada pemerintah terutama Dinas Kehutanan yang telah menggelar sosialisasi ini.
Rakhmat menyatakan, melalui sosialisasi ini jelas bawah Kelompok Tani Karya Makmur Sungai Gelam memiliki SK yang sah, serta berhak mengelola lahan garapan seluas 210 hektare.
“Kami selaku pengurus Kelompok Tani Karya Makmur mengucapkan terimakasih kepada pemerintah, terutama dari Dinas Kehutanan,”kata Rakhmat Hidayat.
Dalam sosialisasi ini juga disampaikan, dalam hal pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan, jika Koperasi BAM tidak menindaklanjuti teguran tertulis dalam jangka waktu satu tahun sejak pembekuan ditetapkan, maka Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM dapat dicabut.
(Tim)