Warga SAD Duduki Lahan Koperasi BAM, Syarfani: Mereka Tak Punya Dasar Hukum dan Hanya Mengada-ada

 

Muaro Jambi– Hingga kini warga Suku Anak Dalam (SAD) dari Bukit 12 diduga masih menduduki dan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit di area Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM).

 

Mereka diduga melakukan aktivitas pemanenan kelapa sawit di area kerja Koperasi BAM, meski lahan koperasi tersebut telah dibekukan atau ditutup sementara oleh pemerintah sejak tanggal 1 Maret 2024 lalu.

 

Ketua Koperasi BAM, Syarfani menuturkan, keberadaan Warga SAD dari Bukit 12 di area lahan Koperasi BAM sangat mengganggu pihaknya.

 

Syarfani menegaskan, aktivitas warga SAD tersebut tidak memiliki dasar hukum.

 

Sangat mengganggu kami yang punya izin ini (Koperasi BAM,red). Kenapa mengganggu? karena aktivitas warga SAD ini tidak ada dasar, tidak ada dasar sama sekali, tidak ada dasar hukum hanya mengada-ada. Itulah yang sekarang kami alami di Koperasi kami,“ujar Ketua Koperasi BAM, Syarfani kepada wartawan, Sabtu 22 Juni 2024.

Baca juga:  Tanpa Kepala, Mayat Warga Tanjab Timur Mengapung Diperairan Karimun

 

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat sosialisasi Pembekuan Izin Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM di Kantor Camat Sungai Gelam pada 11 Juni 2024 lalu, menyatakan bahwa meski saat ini Izin Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM dibekukan, namun lahan tersebut masih menjadi hak dari Koperasi BAM.

 

Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi selaku perpanjangan tangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

 

Dalam sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Koperasi BAM, pengurus Kelompok Tani Karya Makmur, Dinas Koperasi Muaro Jambi, UPTD KPHP Muaro Jambi, Polisi, TNI, Camat Sungai Gelam, Kepala Desa Sungai Gelam, Ketua RT, Warga Desa Sungai Gelam serta Warga Suku Anak Dalam (SAD) dari Bukit 12.

 

Itu masih hak Koperasi BAM, bukan berarti itu lepas dari Koperasi BAM. Tetap diawasi Koperasi BAM menjelang sanksi administrasinya kita selesaikan,”tutur pria yang akrab disapa bang Pepen ini.

Baca juga:  Cecep Aktivis 98 Maju Pilwako Jambi, Akan Buat Ekonomi Lebih Baik

Syarfani berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan persoalan yang tengah terjadi di area lahan Koperasi BAM.

 

Selaku warga negara Indonesia yang baik, Syarfani menyatakan siap mengikuti aturan hukum yang berlaku.

 

Semenjak adanya itu (pembekuan) sampai hari ini Anggota Koperasi tidak ada yang masuk (ke lahan Koperasi BAM). Karena kami tau aturan, negara ini punya aturan. Anggota kami tidak ada yang masuk, anggota saya udah keluar semua dari lahan. Kami ikut aturan hukum yang berlaku di Republik ini,”tandas Pepen.

 

Sementara itu, sebelumnya Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bambang Yulisman menyatakan bahwa Warga SAD Bukit 12 tidak memiliki izin di area lahan Koperasi BAM.

 

Kalau SAD dia tidak punya izin ya. Dia (Warga SAD) sebenarnya tidak punya kapasitas,”tegas Bambang saat Sosialisasi
Pembekuan Izin Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM di Kantor Camat Sungai Gelam pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu.

Baca juga:  Agus-Nazar Berkomitmen Kembangkan Wisata Sejarah Yang Ada Dikabupaten Tebo

 

Diketahui, pada tanggal 11 Juni 2024 lalu, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kehutanan telah melakukan sosialisasi terkait Pembekuan Izin Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM dan legalitas Kelompok Tani Karya Makmur di Aula Kantor Camat Sungai Gelam.

 

Dalam sosialisasi ini, Koperasi BAM diberikan waktu selama satu tahun untuk menyelesaikan sanksi administrasi, terhitung sejak pembekuan diberlakukan.

 

Usai menggelar sosialisasi di Kantor Camat, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi kembali menjadwalkan kegiatan lapangan di areal Kerja Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM pada Selasa 25 Juni 2024 mendatang.

 

Kegiatan lapangan ini meliputi, pemasangan sepanduk informasi Pembekuan Persetujuan Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM, Sosialisasi Pembekuan Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM, Penegasan batas areal kerja Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM dengan Hutan Kemasyarakatan Kelompok Tani Karya Makmur dalam rangka penyelesaian sengketa, serta pengawasan dan pengamanan terkait implementasi Pembekuan Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan