Hadi Prabowo Sebut,Palsu Atau Tidaknya Ijazah Bukan Bawaslu Yang Putuskan, Tunggu Proses Hukum dan Putusan Pengadilan

Jambinarasi-Kritik dan bantahan tajam atau stetement oknum Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman terkait tidak ditemukannya, dugaan pelanggaran atas penggunaan ijazah Palsu yang diduga digunakan oleh oknum Caleg Nasdem Kabupaten Muaro Jambi Tepilih.

 

Ari Juniarman mengatakan, di salah satu media Online.bahwa berdasarkan hasil penelusuran secara langsung ke Kampus STAI Indonesia pada Senin (08/07/2023) mengakui mengeluarkan ijazah milik caleg Kabupaten Muaro Jambi terpilih dari partai Nasdem inisial BTM.

Dijelaskan,  Ari berdasarkan keterangan yang didapat diketahui bahwa Caleg terpilih dari partai Nasdem tesebut memang merupakan mahasiswa dari Yayasan Tersebut, dan melakukan prosesi wisuda pada tahun 2013.

Menanggapi Hal tersebut, Sekjen DPP LSM Mappan Selaku Pelapor  kepada media ini Mengatakan:

Hadi Prabowo Sekjen DPP LSM Mappan sebagai pengadu membantah pernyataan Ari Juniarman yang dianggap ngawur dan tak berdasar apa lagi menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.

Baca juga:  Tim PPK Ormawa Imapefsi Universitas  Jambi Sukses Tingkatkan Life SKILL Perempuan Bram ltam Kiri Melalui Kelas  Pelatihan Cipta  Produk

 

“Menanggapi pernyataan Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi simpel saja, hanya perlu bertanya Kapan Mereka Melakukan Penulusuran, Lantas Apa dasar Mereka menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.”Jelas Hadi Prabowo

 

Ditambahkan Hadi Prabowo” Seharusnya sebagai pejabat publik yang membidangi tentang pengawasan terkait pemilu baik Pilpres, Pilgub, Pilbup, dan Pileg harus mengklarifikasi saya sebagai pengadu, namun hal tersebut tidak dilakukan.”Terang Sekjend  DPP SLM MAPPAN ini.

 

Ditambahkan Hadi Prabowo” Bahkan laporan saya Tertanggal 3 Juni 2024 kepada Bawaslu itu diterima, namun pada tgl 05 Juni 2024, Bawaslu melalui Surat Pemberitahuan Hasil Laporan di jelaskan bahwa laporan tidak di registerasi dengan alasan Laporan Tidak Memenuhi Syarat formal karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.”ucapnya.

Baca juga:  Diduga Honor Kader Posyandu Desa Sungai Sayang Mark up, Kades, Dan Sekdes Bungkam.

 

“Jadi seperti mau lempar batu sembunyi tangan saja orang Bawaslu Provinsi, setalah kasus ini berproses hukum baru sibuk mau klarifikasi ke kampus dan nyatakan tidak ada pelanggaran, kemarin – kemarin kemana saja. Ujar Hadi Prabowo

 

Hadi juga Menjelaskan”Sekarang biarkan saja proses hukumnya berjalan, jangan intervensi proses hukum dengan opini – opini yang tidak jelas. Yang berhak membuktikan dan menyatakan terkait keaslian ijazah itu, kita tunggu  saja nanti hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi. Bukan Bawaslu.”Kata Hadi.

 

“Kalau memang alat bukti dak Keterangan saksi – saksi ahli dianggap cukup dan prosesnya sampai kepersidangan, dan amar putusan pengadilan mengatakan itu palsu baru benar dan memiliki kekuatan hukum. Kalau komisioner anggap saja ayam berkokok kafilah berlalu,Masih panjang prosesnya itu tidak segampang, untuk  menyatakan, itu tidak ditemukan pelanggaran, harus ada keterangan ahli dari kemendikti, ahli pidana, bukan se enaknya menyatakan itu tidak ada pelanggaran.tutup Hadi Prabowo.

Baca juga:  PKS Resmi Usung Dilla Hich - Muslimin Tanja Di Pilbup Tanjab Timur Mendatang

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan