Polsek Tengah Ilir Bekuk Dua Tersangka Pencuri Sawit

Tebo – Polres Tebo mengamankan dua orang tersangka tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP.

Adapun kedua tersangka yakni RS, laki-laki berusia 41 tahun, warga Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Bacaan Lainnya

Kemudian, SN, laki-laki berusia 31 tahun, juga Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Kedua tersangka ini dilaporkan oleh pelapor pada hari Jumat, 12 Juli 2024, pada pukul 08.15 WIB.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah egrek beserta gagang fiber berwarna hitam, satu tojok berwarna krom, satu sepeda motor (SPM) warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah keranjang rotan, dan 80 tandan buah segar.

Baca juga:  Warga Desa teriti, Tua sumay, teluk Singkawang, Lembak bungur Menyatakan Kemenangan 70% Untuk Agus-Nazar

Kronologis Penangkapan Tersangka

Sebelumnya, pada hari Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 08.15 WIB, seorang laki-laki melaporkan kejadian pencurian dengan kronologis sebagai berikut:

Pada hari Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, pelapor mendapatkan aduan dari anaknya berinisial MK, yang mengatakan jika sawitnya hilang di paling (dicuri) orang.

 

Kemudian pelapor pergi ke kebunnya dan melihat kondisi beberapa pohon sawit di kebun miliknya tersebut terdapat bekas panenan yang baru dilakukan.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp3.250.584 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).

Merasa dirugikan dan tidak terima sawitnya dicuri. Pelapor kemudian membuat laporan ke Polsek Tengah Ilir untuk ditindaklanjuti.

Baca juga:  Pantang Menyerah, Romi Masih Getol Perjuangkan Hak Pengelolaan Gas

Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir segera melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menganalisis barang bukti, tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir berhasil mengidentifikasi para tersangka pelaku.

Selanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir berhasil mengamankan tersangka berinisial RS.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar Desa Lubuk Mandarsah, para pelaku sangat meresahkan warga dan sering melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah desa tersebut.

Namun, warga tidak berani untuk melaporkan para tersangka tersebut ke pihak berwajib.

Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Artha Ariawan yang membenarkan atas penangkapan tersebut.

Baca juga:  Bupati Tanjab Barat Dorong Warga Sungai Nibung Aktif Makmurkan Masjid Nurul Taqwa

Saat ini, kata Kapolres, selain kedua tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti, termasuk egrek dengan gagang fiber, tojok berwarna krom, sepeda motor tanpa nomor polisi, keranjang rotan, dan 80 tandan buah segar yang diduga hasil curian.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menindak pelaku kejahatan.

Kapolres berharap dengan penangkapan ini, kasus pencurian sawit di Desa Lubuk Mandarsah dapat berkurang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini resah dengan ulah para pelaku.

Semoga dengan penangkapan ini bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.

(Pandri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan