Polres Tebo Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pelaku dan Barang Bukti Diduga Jenis Sabu Seberat 35,34 Gram

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES TEBO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu BNL(20), MS(32), dan Ar(28). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

 

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi tiga paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,33 gram, pirek kaca, pipet, kotak rokok, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 720.000. Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut memang milik mereka dan akan diperjualbelikan.

 

Dari penangkapan tersangka tersebut, Satresnarkoba berhasil melakukan pengembangan dengan kembali menangkap tersangka lainnya.

 

Tersangka ini berinisial MRS(30) ditangkap di Dusun Mekar Sari, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Dari penangkapan ini, Personel Satnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 35,34 gram yang dipecah menjadi 4 paket sedang dengan bruto 20,69 gram dan 20 paket kecil dengan bruto 14,65 gram, serta 20 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai alat yang diduga digunakan untuk perdagangan narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip, dan beberapa perangkat elektronik.

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. “Pengungkapan ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Iptu Jeki Noviardi.

Baca juga:  Berkunjung Ke Rantau Rasau Dilla Hich- Muslimin Tanja, Warga Sebut Jangan Ragukan Perempuan

 

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

Sedangkan terhadap tersangka MRS (30) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dg ancaman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan akan segera diuji di laboratorium BPOM Jambi, sementara proses penyidikan akan dilanjutkan hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:  Maknai Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemuda Pancasila Pulihkan Ekosistem dengan Tanam Mangrove

(Pandri)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Taufik ST, Mantan DPRD provinsi Jambi Dukung Penuh calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo Agus-Nazar Periode 20024-2029
Miliki Jiwa Sosial yang Tinggi, ARB-NAZAR Jenguk Warga Sido Mulyo yang Sakit
Warga Rimbo Ulu Do’akan Paslon ARB-Nazar Jadi Bupati Tebo
Viral Video Panas Ketua Baznas Provinsi Jambi, Warga Resah
Berkunjung Ke Rantau Rasau Dilla Hich- Muslimin Tanja, Warga Sebut Jangan Ragukan Perempuan
Bupati Tanjab Barat Dorong Akurasi Data dengan Bimtek SIKS-NG untuk Optimalkan Bantuan Sosial
Sambangi Masyarakat Rantau Rasau Dan Nipah Panjang, Dilla Hich Janjikan Berobat Gratis
Para Kiyai Siap Dukung Dilla Hich – Muslimin Tanja Di Pilkada Tanjab Timur

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 18:44 WIB

Taufik ST, Mantan DPRD provinsi Jambi Dukung Penuh calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo Agus-Nazar Periode 20024-2029

Kamis, 12 September 2024 - 18:36 WIB

Miliki Jiwa Sosial yang Tinggi, ARB-NAZAR Jenguk Warga Sido Mulyo yang Sakit

Kamis, 12 September 2024 - 18:29 WIB

Warga Rimbo Ulu Do’akan Paslon ARB-Nazar Jadi Bupati Tebo

Rabu, 11 September 2024 - 20:46 WIB

Viral Video Panas Ketua Baznas Provinsi Jambi, Warga Resah

Rabu, 11 September 2024 - 16:55 WIB

Berkunjung Ke Rantau Rasau Dilla Hich- Muslimin Tanja, Warga Sebut Jangan Ragukan Perempuan

Senin, 9 September 2024 - 23:03 WIB

Sambangi Masyarakat Rantau Rasau Dan Nipah Panjang, Dilla Hich Janjikan Berobat Gratis

Sabtu, 7 September 2024 - 14:51 WIB

Para Kiyai Siap Dukung Dilla Hich – Muslimin Tanja Di Pilkada Tanjab Timur

Jumat, 6 September 2024 - 13:24 WIB

Ini Upaya Yayasan Keramat Sayang Tabuang Untuk Tingkatkan Kompetensi Guru dan Penyusunan Perangkat Kurikulum Merdeka Tahun 2024-2025

Berita Terbaru

Headline

Viral Video Panas Ketua Baznas Provinsi Jambi, Warga Resah

Rabu, 11 Sep 2024 - 20:46 WIB