Usai ARB- Nazar, Aspan – Tono Mendaftarkan Diri di KPUD Tebo Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo

TEBO, – Setelah menerima pasangan Agus Rubiyanto – Nazar Efendi mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo juga menerima pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo, Aspan – Tono di Sekretariat KPU Kabupaten Tebo, Rabu,28 Agustus 2024.

Pantauan media ini, sekira pukul 14.30 WIB kedatangan kandidat yang diusung oleh koalisi PDIP, PAN, PKB, NASDEM dan Partai Gerindra ini langsung disambut oleh Ketua KPU Kabupaten Tebo beserta jajaran Komisioner serta Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo beserta jajaran.

KPUD Tebo juga melakukan proses pengalungan kain batik Jambi kepada pasangan dengan jargon Aston ini.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Tebo, Atiul Fuadiah,SH,MH, mengatakan pelaksanaan Pilkada serentak ini sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Hadirnya kita bersama di sini di momen yang baik ini adalah dalam rangka menjalankan amanah dan ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2004 yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang merupakan tahapan yang tidak dapat dipisahkan dalam satu rangkaian pemilihan pemimpin yang akan memimpin Kabupaten Tebo 5 tahun kedepan dalam sebuah kompetensi yang kita kenal bersama sebagai Pilkada serentak tahun 2024,”jelas Atiul.

Baca juga:  Menuju Tanjabbar Go Green, DLH dan BUMD PT JBS Gandeng PT ABGE serta PT SGC Sosialisasikan Bahan Bakar Industri Ramah Lingkungan

Dikatakan Atiul, sebelumnya KPU Kabupaten Tebo telah menetapkan keputusan KPU Kabupaten Tebo nomor 635 tahun 2024.

Keputusan ini mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik serta pada tahun 2024, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tebo tahun 2024.

Dalam keputusan itu menyatakan bahwa serat minimal dari perolehan suara sah 8,5% yaitu 17.880 dari 210.345 hasil perolehan suara pada pemilu tahun 2024 kemarin.

“Pada pasal 96 ayat 1 PKPU Nomor 10 tahun 2024 yang telah diadakan perubahan ke PKPU nomor 8 tahun 2024 dicantumkan bahwa KPU provinsi dan KPU Kabupaten tentang membuka masa pendaftaran Pasangan calon paling lama 3 hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Pasangan calon,” kata Atiul.

Baca juga:  Kaharuddin Terus Bangun Kesolidan Tim, Untuk Raih Kemenangan Dilla-MT Dan Romi-Sudirman

Diakui Atiul jika keputusan tersebut telah diumumkan kepada semua bakal calon.

“Ini telah kami sampaikan pada tanggal 24 Agustus 2024 kemarin sesuai tahapan yang telah ditetapkan maka pendaftaran dibuka dari tanggal 27 sampai dengan 29 agustus tahun 2024,” katanya.

Atiul juga berpesan, pesta demokrasi 5 tahunan yang mulai dilaksanakan ini jangan hanya dijadikan sebagai kegiatan seremonial saja, pesta demokrasi yang serempak sampai ke pelosok negeri harus dijadikan sebagai momen penting dalam perkembangan demokrasi.

“Tahapan-tahapan pemilihan yang menghabiskan biaya menyita waktu dan banyak tenaga selayaknya meninggalkan jejak positif serta mendapat apresiasi dan hasil yang maksimal dalam memilih pemimpin yang berkualitas sekaligus memberikan edukasi dan pembelajaran bagi masyarakat luas,” katanya.

Baca juga:  Terbuka untuk Umum! Saksikan Kemeriahan Pesta Rakyat Bhayangkara di Alun-alun Kota Kuala Tungkal

Momen pemilihan ini, lanjut Atiul, harus mendidik masyarakat menjadi lebih dewasa dalam memilih serta menyambut hasilnya dengan penuh sukacita.

“Pasangan calon yang daftar datang mendaftar ini adalah orang-orang yang telah terpilih secara politik dan telah melewati proses administrasi yang tepat,melalui forum ini kami mengajak kita bersama untuk merenungi arti pentingnya proses demokrasi ini serta mari kita tanamkan komitmen bersama bahwa substansi dari pertandingan ini lebih utama dari sekedar pertarungan biasa,” imbuhnya.

Terakhir, Atiul mengatakan, sebentar lagi kompetisi akan segera kita laksanakan, menang dan kalah adalah konsekuensi. “Kedamaian dan kekompakan dalam masyarakat adalah hal yang lebih penting untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,”pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan