POLRES TEBO – Polres Tebo kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Pinang Baris, RT 10, Desa Aburan Batang Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial HI (28) yang merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,97 gram, tiga lembar plastik klip bekas, sebuah jarum kompor sabu, satu sendok pipet, satu kotak hitam, uang tunai sebesar Rp 1.300.000, satu dompet warna cokelat, satu unit HP Oppo A16 warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam-silver.
Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Tebo. Setiap langkah yang mereka ambil akan kami pantau dan tindak tegas,” ujarnya.
Tersangka HI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan penyidikan mendalam guna mengembangkan kasus ini dan menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkotika, serta mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika demi masa depan yang lebih baik”.
(Pandri)