Panwas Kecamatan Tungkal Ilir, Jalan Siswa Ujung Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Surat berkop Bawaslu itu dikirim dari Kualatungkal pada tanggal 28 Oktober 2024, ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Media Online Siber radartanjab.co.id di Kualatungkal dengan nomor surat No : 009/PM.00.02//K/JA-07.01/10/
Dalam surat tersebut yang dikirimkan oleh Panwas Kecamatan Tungkal Ilir menyampaikan Hak Jawab sebanyak 3 point terkait pemberitaan pada radartanjab.co.id pada hari Senin 28 Oktober 2024 dengan judul :
Rekrutmen Pengawas TPS Panwas Kecamatan Tungkal Ilir Dipersoalkan
Berikut ini Redaksi radartanjab.co.id muat secara utuh Hak Jawab yang tertuang dalam surat tersebut.
Kepada Yth
Pimpinan Redaksi Media Siber Radartanjab.co.id
di
Tempat
Menanggapi pemberitaaan siber radartanjab.co.id yang berjudul Rekrutmen Pengawas TPS Panwas Kecamatan Tungkal Ilir Dipersoalkan pada tanggal 28 Oktober 2024, maka Panwas Kecamatan Tungkal Ilir menggunakan Hak Jawab sebagai berikut :
Menanggapi pemberitaaan siber radartanjab.co.id yang berjudul Rekrutmen Pengawas TPS Panwas Kecamatan Tungkal Ilir Dipersoalkan pada tanggal 28 Oktober 2024, maka Panwas Kecamatan Tungkal Ilir menggunakan Hak Jawab sebagai berikut :
1. Bahwa alasan ketidaklulusan salah satu calon berinisial M alias If bukan karena faktor gangguan kesehatan tetapi berdasarkan penilaian dalam seleksi Perekrutan PTPS yang ditetapkan melalui Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Tungkal Ilir.
2. Bahwa Rapat Pleno yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Tungkal Ilir bersifat rahasia. Panwaslu Kecamatan Tungkal Ilir tidak memberikan informasi terkait kelulusan atau ketidaklulusan terhadap peserta M alias If sebelum penetapan PTPS terpilih.
3. Bahwa Panwaslu Kecamatan Tungkal Ilir sangat menyayangkan statement PWI Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang merupakan organisasi bersifat independent dan profesional, dengan tidak mengkonfirmasi dan memberikan asumsi yang tidak benar, ini tidak sejalan dengan tujuan organisasi beruapa terpenuhinya hak publik memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar.
Dengan demikian melalui hak jawab ini, Panwaslu Kecamatan Tungkal Ilir menyayangkan pemuatan berita yang tidak melalukan cross check dan konfirmasi, sehingga menimbukan kerugian kepada Panwaslu Kecamatan Tungkal Ilir.
Panwaslu Kecamatan Tungkal Ilir berharap media menyajikan berita yang akurat, objektif dan telah melalui verifikasi mendalam.
Pemberitaan yang dilandaskan asumsi hanya akan merugikan Lembaga yang diberitakan, juga dapat menurunkan kepercayaan publik.
Panwaslu Kecamatan Tungkal Ilir berharap dengan ini masyarakat lebih bersikap kritis dalam menerima informasi yang bersumber dari media. Bahwa tidak semua yang diberitakan bersifat kebenaran mutlak.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan dengan harapan dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan menguragi kesalahan yang terjadi.
Ketua
M. Ridho Ermansyah, S.Sy., M.H
Tembusan :
Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Arsip
Jawaban Hak Jawab ;
Terkait dengan surat Hak Jawab dari Panwaslu Kecamatan Tungkal Ilir, Kepada Radartanjab.co.id Redaksi jambinarasi.com sudah melayani Hak Jawab pada berita Berjudul: Panwas Kecamatan Tungkal Ilir Dipersoalkan, Terkait Rekrutmen Pengawas TPS, yang Dipublikasikan 28 Oktober 2024,dimana Sebelumnya Berita di kutip dari Radartanjab.co.id, dan dengan ini telah memuat hak jawab Panwaslu Kecamatan Tungkal Ilir pada hari Kamis pagi 31 Oktober 2024 pukul 09.28 WIB.. (sumber:Radartanjab/**)