Tanjabtimur-Mobil dinas ketua dprd tanjung jabung timur yang Diketahui menjadi kendaraan Zilawati fraksi partai PAN, Diduga terparkir di halaman Posko paslon 01 zumi laza M aris.
Sontak membuat heboh warga,mobil dinas dwngan nopol BH 3 T, merek Pajero Sport, Berwana Hitam, terpakir di depan posko paslon,pada hari senin
04 November pukul 15:15 wib kejadian ini di doto langsung oleh warga sekitar.m
Mobil Dinas yang sangat jelas peruntukannya, aset negara ini salah satu operasional untuk Ketua DPRD Menjalankan Tanggung jawab sebagai Wakil Rakyat, sangat di sayangkan, kali ini Kendaraan Dinas Ketua DPRD Tanjabtim, terparkir jelas di halaman Salah satu paslon. Seakan, lupa aturan.
Dimana Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, ada beberapa poin penting yang mengatur tentang kampanye pemilihan pejabat negara. Di dalamnya terdapat aturan yang melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.
Fasilitas negara yang dilarang yaitu sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya. Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan. Pejabat negara juga tidak boleh menggunakan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya.
Alam bakri selaku BK DPRD tanjabtimur saat dikonfirmasi mengatakan Dengan Tegas Mobil Dinas Ketua DPRD terparkir di posko paslon, “Fasilitas negara Atau Mobil Dinas, di larang di pakai di dalam politik”. ungkapnya Dengan Tegas..(***)