Jambinarasi– Kabar masa tenang bagi Paslon Kada dan tim kampanye, bersama partai politik di wajibkan mematuhi masa tenang yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tanggal 24/11/2024.
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat juga berujung pada sanksi pidana maupun denda yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Masa Tenang Pilkada 2024 Di mulai Hari Ini dan Berlangsung selama Tiga Hari sampai pada libur nasional 27 November 2024.
Sanksi pelanggaran berdasarkan ketentuan di dalam UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang antara lain:
•Kampanye di luar jadwal: Pelaku dapat di pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
•Pengumuman hasil survei: Penyiar hasil survei pada masa tenang juga diancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta.
Politik uang : Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan dan/atau yang memberikan uang dan/atau materi kepada calon pemilih dapat di kenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.
Larangan selama masa tenang Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, aktivitas kampanye dilarang keras selama masa tenang.
Larangan tersebut mencakupi :
Penayangan iklan dan/atau termasuk pada konten kampanye baik melalui media cetak dan media elektronik, daring, media sosial
Aktivitas kampanye oleh partai politik, paslon, atau tim kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.
KPU juga telah menetapkan kewajiban bagi paslon dan tim pemenangan selama masa tenang, termasuk:
•Menonaktifkan akun media sosial resmi sebelum masa tenang dimulai.
•Menghentikan semua penayangan iklan kampanye di media massa, elektronik, dan daring.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024, yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional.***