Tanjab Barat, JambiNarasi – Sudah Jatuh tertimpa tangga, itulah kata-kata yang cocok buat 5 (lima) orang Ninja Sawit (Maling Sawit) yang dipastikan ingin menjarah TBS (Tandan Buah Sawit). Kebun milik Supardi (Atong) di RT 03 Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Selasa (10/12/24) Siang.
Namun pada saat melakukan aksinya, diketahui oleh warga sekitar. Karena takut mengkapannya sendiri, wargapun melapor via telpon ke Babinsa (Bintara Pembina Desa) Pematang Lumut, Peltu (Pembantu Letnan Satu) Dedi Riko Purba, dari Koramil (Komando Rayon Militer) 419-03/Tungkal Ilir, Kodim (Komando Distrik Militer) 0419/Tanjab.
Kemudian setelah menerima laporan dari warga. Peltu Dedi bergerak cepat ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan mengajak Jaki (Ketua RT 01) untuk mengenali dan menangkap basah para pelaku.
Selanjutnya dari keterangan Peltu Dedi saat tiba dilokasi, kedua pelaku atas nama Pt (Laki-laki) dan Yt (Perempuan) langsung kabur mengunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy. Sedangkan ketiga pelaku atas nama Bh, Sp dan Ag (Laki-laki) sempat bertindak koperatif. Sehingga tidak dilakukan pemborgolan tangan menggunakan tali.
“Pada saat saya dan Ketua RT 01 sampai di TKP, kedua pelaku atas nama Pt dan Yt langsung kabur. Tersisa 3 orang atas nama Bh, Sp dan Ag yang terlihat pasrah dan tidak ada tindakan melawan. Makanya tidak kami ikat tangannya,” ujarnya.
Lebih lanjut yang tak kalah disayangkan, ketiga pelaku yang diangkut bersama barang bukti TBS sekitar kurang lebih 1 ton serta sepeda motor jenis Yamaha N-Max 155cc yang diperkirakan baru 3 bulanan. Malah memilih melompat dan kabur dari mobil pickup yang membawanya.
“Pada saat diperjalanan ke Polres, sangat disayangkan ketiga pelaku melompat dan kabur. Meninggalkan motor N-Max warna merah yang kita bawa bersama barang bukti TBS ini bang,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Undang-undang yang mengatur pencurian buah sawit adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan KUHP:
Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur pencurian hasil kebun, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 4 miliar.
Selain itu, penadah yang membeli sawit hasil curian juga dapat dikenai Pasal 480 KUHP.
(die)