Kejaksaan Tinggi Jambi Tangkap AE, Kasus Dugaan Korupsi Bank Jambi

Jambinarasi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap AE, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jambi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) tahun 2017-2018. Penangkapan dilakukan di Bintaro, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada Jumat, 13 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Hermon Dekristo, melalui Kasi Penkum, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa setelah ditangkap, tersangka AE langsung dibawa ke Jambi untuk proses lebih lanjut. “Tim Penyidik berhasil menangkap tersangka AE dan saat ini dia ditahan di Lapas Kelas II.A Jambi selama 20 hari ke depan, mulai 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Noly pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Baca juga:  Polres Tebo Gelar Penandatanganan Fakta Integritas Larangan Penyalahgunaan Narkoba dan Netralitas Anggota Polri

AE merupakan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas yang sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali oleh penyidik, namun tidak kooperatif. Ia juga tidak menghadiri panggilan sebagai saksi dalam kasus terdakwa Leo Darwin. Tersangka akhirnya ditetapkan sebagai buronan hingga berhasil ditangkap. Pemeriksaan kesehatan dan pendampingan hukum telah dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Peran AE terkait kasus ini adalah bersama-sama dengan terpidana lainnya, seperti Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto, dan Andri Irvandi, serta terdakwa Leo Darwin (dalam proses persidangan). Kelompok ini terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp310,1 miliar akibat gagal bayar MTN PT SNP. Ketiga terpidana sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara masing-masing 13 tahun dan 9 tahun.

Baca juga:  Tampil Bersama di Pengajian Akbar Rasau, Dilla Hich - Muslimin Tanja Berpasangan?

AE sebelumnya mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jambi pada 12 November 2024. Namun, pada 11 Desember 2024, permohonan praperadilan tersebut ditolak dengan amar putusan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb. Hal ini memperkuat penetapan AE sebagai tersangka oleh Kejati Jambi.

Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Jambi dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Kejati Jambi terus meningkatkan kualitas penanganan perkara dengan bertindak profesional serta mematuhi ketentuan perundang-undangan,” tegas Noly Wijaya.

Dengan perkembangan ini, Kejati Jambi menegaskan tekadnya untuk melawan korupsi demi Indonesia yang lebih maju, sekaligus memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut akan diproses hukum hingga tuntas.

Baca juga:  Heboh... Tengkorak Manusia Ditemukan Di Tanjab Timur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan